
KENDARIPOS.CO.ID — Dua pemuda di Kota Baubau inisial LGB (33) dan IJ (24) dicokok jajaran Polsek Sorawolio, Polres Baubau. Keduanya ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan pengeroyokan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban Alsamrin Hitu (23). Satu dari terduga pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan dan belum lama bebas dari tahanan.
“Benar kita telah mengamankan dua orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Keduanya kita ringkus di kediaman masing-masing pada Kamis (30/1) 2020. Salah satu pelaku inisial LGB adalah mantan narapidana kasus pembunuhan dan baru keluar penjara sekira satu tahun,” kata Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari.
Kronolgis kejadian berawal pada Senin (20/1) sekira pukul 02:00 Wita dini hari. Saat itu korban, Alsamrin Hitu bersama saksi FZ dari Pelabuhan Murhum hendak pulang ke rumahnya di Kelurahan Gonda Baru. Namun karena korban mendapat informasi ada acara joget di Kelurahan Bungi, korban bersama saksi batal pulang dan langsung menuju Bungi. Korban kemudian bertemu dengan pelaku CS dan berbincang-bincang.
