
KENDARIPOS.CO.ID — Pengedar Narkotika sudah menyasar ke anak di bawah umur. Buktinya, AJP (17) harus mendekam di tahanan Polda Sultra, setelah kedapatan menjual Narkotika jenis sabu. Polisi menangkap AJP (17) di BTN Aztata Citra Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu, Kota Kendari subuh dini hari sekitar pukul 03.40 WITA kemarin.
Dari tangan AJP, Polisi menyita 68 (enam puluh delapan) bungkus sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu berat bruto total 40 gram. Selain Narkotika tersebut Polisi juga menyita barang bukti Non Narkotika, (satu) unit handphone merk Samsung E1272 warna Hitam, satu kotak handphone merk samsung galaxy A20, sebungkus kantong plastik hitam bekas dan satu sachet kosong besar.
“Kita amankan. Pelaku masih anak dibawah umur, sementara dalam pemeriksaan,”ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh. Eka Fhaturrahman.
Kronologis kejadiannya, awalnya Polisi mendapat laporan informasi masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkotika jenis Shabu kemudian Tim Lidik menindak lanjuti kegiatan penyelidikan. Untuk memastikan sasaran tempat, Selasa (25/2) melakukan pengintaian. “Dari penggeledahan ditemukan barang diduga adalah narkotika jenis shabu sebanyak 68 sachet brutto 40 gram,” ujarnya
Dari pemeriksaan, tersangka memperoleh dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu dengan cara sistem tempel jaringan terputus. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat dua Subs Pasal 112 Ayat dua UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(c/ade)
