KENDARIPOS.CO.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang diketuai oleh Hakim I Nyoman Wiguna, memvonis Achfi Suhasim, pembunuh Aditia (pegawai Dinas Pariwisata Sultra) 10 tahun penjara. “Menyatakan Achfi Suhasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan Achfi Suhasim dari dakwaan premier. Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim I Nyoman Wiguna, Senin (24/2/2020).
Dakwaan primer yang tidak terbukti adalah tidak pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Vonis ini jelas lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau menerima putusan ini. JPU punya waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. “Kita masih pikir-pikir. Kami akan pelajari terlebih dahulu, lalu akan menyatakan banding atau tidak. Kan ada waktu satu minggu,” kata JPU, Nanang Ibrahim. (KP/IS)
