“Memungkinkan dipangkasnya kewenangan DPR sebagai pembentuk UU yang demokratis serta hasil dari pembahasan tersebut rentan mengalami uji materi (judicial review). Karena sifatnya yang cenderung tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam proses pembentukan dan sangat singkat,” papar mantan Wakapolri ini.
Politisi PKS ini menyimpulkan, dengan adanya tumpang tindih peraturan, hyper regulasi, dan disharmonisasi regulasi membuktikan Indonesia sesungguhnya membutuhkan terobosan baru dalam penyederhanaan melalui konseps Omnibus law.
“Penerapan konsep omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia harus dilakukan secara cermat dan hati-hati. Tentu dengan memperhatikan prinsip yang ada,”tukasnya.
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Slamet mengatakan, selama ini DPR hanya membuat aturan yang sifatnya umum. Sementara itu, aturan yang spesifik diatur oleh pemerintah berbentuk PP atau Permen. (khf/fin/rh)
