
KENDARIPOS.CO.ID — Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dikhawatiran sejumlah politisi akan mengamputasi kinerja legislator. Salah satunya, fungsi DPR RI dalam membuat undang-undang akan berbalik arah 180 derajat. Alasannya sistem yang digunakan tidak sejalan dengan hukum di Indonesia.
Anggota DPR Komisi III Adang Daradjatun menggariskan sejumlah kekurangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, apabila diterapkan di Indonesia, dikhawatirkan tidak sejalan dengan sistem hukum. Karena Indonesia menganut civil law system. Sedangkan konsep Omnibus Law lebih dikenal penerapannya di negara yang menganut common law system.
Dengan sifat pembahasan yang cepat dan merambah banyak sektor, Omnibus Law dikhawatirkan akan mengesampingkan pedoman tata cara pembentukan peraturan perundang undangan yang demokratis. Yaitu memungkinkan mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
