KENDARIPO9S.CO.ID — Warga Kabupaten Buton yang membutuhkan pelayanan dasar administrasi kependudukan terpaksa harus bersabar lebih lama. Sejak minggu pertama Januari 2020 lalu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buton, Wa Ode Siti Rahmi, tidak bisa menandatangani dokumen kependundukan yang sistem pendataannya tersambung langsung dengan jaringan kependudukan pusat. Padahal statusnya sebagai Kepala Dinas definitif dan dilantik langsung bupati.
Alasannya, mekanisme pengangkatan pejabat utama Disdukcapil harus melalui surat keputusan (SK) Kemendagri atas usulan bupati. Setelah ada respon dari Pemerintah Pusat, barulah Pemerintah Kabupaten menggelar pelantikan. Itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 76 tahun 2015 tentang Pejabat Adminduk Daerah. Sebab Disdukcapil merupakan bagian langsung dari Kemendagri.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabupaten (Sekab) Buton LD. Zilfar Djafar, mengaku pihaknya sudah mengurus masalah itu ke Kemendagri. “Kadisnya kan pensiun. Jadi diangkatlah Sekretarisnya, orang yang sudah paham tugas dan fungsi dinas tersebut. Secara aturan memang harus persetujuan Mendagri. Tapi karena jabatan ini kosong, mau tidak mau harus diisi. Sementara diurus, mudah-mudahan minggu ini bisa selesai,” katanya.

Soal pelayanan, Sekab tak sepakat jika dikatakan mandek. Sebab setiap hari ada pelayanan di sana. Hanya saja tinggal tahap akhirnya yang belum dilakukan yakni pencetakan dokumen. Terpisah, Wakil Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun, mendesak Pemkab untuk tidak menunggu lagi. Menurutnya Disdukcapil merupakan instansi teknis pelayanan dasar. “Kita akan bicarakan. Nanti diputuskan apakah kita harus berangkat dan menanyakan langsung di pusat atau seperti apa. Ini masalah serius tidak bisa ditunda lagi. Kasihan masyarakat yang dirugikan,” prihatinnya. (b/lyn)
