
KENDARIPOS.CO.ID — Warga Desa Lalobundi Kecamatan Pakue, Kolaka Utara (Kolut) inisial AS alias AT (37) diringkus jajaran Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba pukul 22.30 wita, Selasa (5/2). Ia diamankan atas kepemilikan enam sachet berisi sabu seberat 2 gram yang disembunyikan di tempat penjualan durian.
Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Sumantri menjelaskan laporan adanya transaksi tersebut diadukan warga satu jam sebelum peringkusan. Saat pelaku diringkus, barang haram itu diselipkan di atap daun rumbiah tempat penjualan durian jalan Trans Sulawesi setempat. “Dibungkus poil rokok warna merah. Itu diakui miliknya,” ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku, barang haram itu diperoleh dari seorang bandar narkotika inisial AC berwarga Siwa, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang awalnya sebanyak lima gram. AS selain sebagai pengedar juga pengguna sabu. Pelaku saat ini terancan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Dari tangannya selain sabu, aparat juga menyita sebuah handphone merek Vivo. (c/rus)
