
KENDARIPOS.CO.ID — Setelah lama dinanti, draf RUU Omnibus Law akhirnya diserahkan pemerintah ke DPR. Draf setebal 15 bab dan berisi 174 pasal ini akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan tujuh komisi di DPR.
Surat presiden (surpres), draf dan naskah akademik terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan mengatakan, nama yang sebelumnya Cipta Lapangan Kerja berubah menjadi Cipta Kerja. “Jadi bukan lagi Cipta Lapangan Kerja, tapi Cipta Kerja. Jangan di pleset-plesetin ya,” pinta Puan di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2). Setelah diterima, DPR akan bekerja dengan mekanisme yang ada untuk membahas usulan pemerintah ini. Puan belum membaca sama sekali paket yang baru diberikan.
Nantinya draf tersebut akan dibahas melibatkan tujuh komisi dan nantinya dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui baleg atau pansus? Karena melibatkan 7 komisi terkait untuk membahas 11 klaster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal.
Di tempat sama, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bersama DPR akan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait Omnibus Law Cipta Kerja. Sehingga masyarakat mengetahui dan memahami secara rinci terkait isi dari Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.
Ia optimis Omnibus Law tersebut merupakan salah satu bentuk upaya dari pemerintah menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan di tanah air. “Kondisinya memang murni untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Di mana dalam situasi global salah satu solusi meningkatkan lapangan pekerjaan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Airlangga menyatakan pemerintah juga berencana akan membuka Omnibus Law Cipta Kerja tersebut kepada publik. Mamun masih menunggu mekanisme yang dijalani oleh DPR. (khf/fin/rh)
