
KENDARIPOS.CO.ID — Aparat Polsek Ladongi membekuk tiga pelaku pencurian di Desa Pewutaa Kecamatan Anggata Kabupaten Konawe Selatan, akhir pekan lalu. Mereka adalah S (44), warga Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur bersama dua rekannya L (39) dan RJ (45) yang merupakan warga asal Kecamatan Anggata, Kabupaten Konawe Selatan.
Kapolsek Ladongi Ipda Trimo Susanto melalui Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi mengungkapkan, penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/01/I/2020/Sultra/Res Kolaka/ Sek Ladongi tanggal 11 Januari 2020. Ketiga pelaku diduga telah melakukan pencurian alat pompa air. “Atas laporan tersebut sehingga Kapolsek bersama Personil Polsek Ladongi melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus pencurian tersebut dan menangkap para pelaku,” jelasnya.
Mantan Kasi Humas Polsek Wundulako ini mengatakan para pelaku tersebut telah diamankan di Mapolsek Ladongi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap S, L dan RJ saat ini dijerat pasal 363 subsider pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (fad/b)
