KENDARIPOS.CO.ID — Netralitas ASN setiap musim Pilkada menjadi perhatian serius. Bawaslu Sultra meminta ASN bersikap netral di Pilkada. Sejumlah ASN disebut-sebut akan tarung berebut kursi kepala daerah. Adalah Syarifuddin Udu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang diduga tengah bergerilya mencari pendukung di Pilkada Muna. Sedangkan Pilkada Konsel, terendus kabar akan dimeriahkan Beangga Harianto, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sultra.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengimbau kepada mereka yang masih berstatus ASN, agar sebaiknya mengundurkan diri, meskipun belum secara resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). ASN harus benar-benar netral dari segala macam aktivitas politik. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 dan Nomor 55 Tahun 2010.
“ASN tidak boleh mendekati partai politik demi kepentingan apapun. Baik ASN yang menyosialisasikan diri untuk menjadi calon atau yang mendukung atau bahkan memfasilitasi calon tertentu. Jika sampai ada ASN yang terlibat politik praktis, kami tak segan akan melayangkan panggilan dan periksa,” bebernya.
Bila terbukti, maka akan dibawah ke Komisi Aparatur sipil Negara (KASN) untuk ditindak. Biasanya mereka akan diberikan sanksi administrasi atau pidana.
Lalu bagaimana dengan keterlibatan dua figur pada Pilkada di Sultra? dia mengatakan sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan. “Kedua calon itu sudah diperiksa Bawaslu di daerah. Saya sarankan, sebaiknya mereka mengundurkan diri jika telah bulat bertarung di Pilkada tahun ini,” tutup Hamiruddin. (ags)
