
KENDARIPOS.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat syarat tentang modal inti minimal bank. Rencananya, OJK pada bulan depan akan merilis peraturan yang mensyaratkan bank harus punya modal minimal Rp 3 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, bank yang tidak bisa memenuhi ketentuan modal minimal akan diberikan pilihan ke depan. Misalnya, merger atau turun status menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
“Dia (bank) tidak bisa memenuhi ya turun kelas. Kami nanti bisa melakukan apa, apa saja, mungkin untuk menyesuaikan agar dia tidak melakukan kegiatan perbankan biasa,” kata Heru di Jakarta, Kamis (16/1).
