
KENDARIPOS.CO.ID — Pejabat eselon II yang berminat berkompetisi dalam seleksi jabatan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Muna harus menekan hasratnya. Tahapan seleksi belum dapat dilakukan. Ketiadaan sekretaris provinsi (Sekprov) Sultra definitif,menggajal tahap seleksi Sekab Muna. Sebab, proses pembentukan panitia seleksi (pansel) yang menjadi kewajiban provinsi tak bisa dilakukan tanpa Sekprov definitif.
Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Muna, Rustam menerangkan Pemkab Muna tak bisa menggelar lelang jabatan secara mandiri. Hal itu disebabkan Pansel lelang Sekda minimal diisi pejabat eselon IIA yang direkomendasikan Pemprov Sultra. Pemkab baru akan bersurat terkait hal tersebut. “Kita kirim ke Pemprov. Nanti pengarahan dari sana,” ujar Rustam, Jumat (22/11).
