KENDARIPOS.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali membekuk dua pengedar narkotika di Jalan Lumba-lumba Kecamatan Poasia, Kota Kandari. Mereka, Asri dan Robi. Dari dua tangan tersangka, polisi mengamankan 73 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan keduanya sudah mengedarkan narkoba selama tiga bulan dengan modus menggunakan sistem tempel. Polisi awalnya menangkap Robi. Melakukan pengembangan hingga menangkap Asri, seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan.

Pengganti AKBP Jemi Junaidi ini menyebutkan, saat dibekuk kedua pelaku berencana mengedarkan narkoba tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandarnya ,”kata Kapolres Kendari didampingi Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Gusti Komang Sulastra saat konferensi pers.
Dari tangan Asri, polisi mengamankan 27,98 gram sabu. Sisanya dari tangan Robi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 113, 114 Undang-undanh Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun pidana penjara. Kini ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. (ade/b)
