KENDARIPOS.CO.ID — Sejumlah bandar narkoba telah ditahan. Polda Sultra mulai mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan bandar narkoba. Aset yang dimiliki bandar barang haram itu terancam disita. Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhi Permana mengatakan, saat ini sedang melakukan pendalaman TPPU kepada salah satu bandar narkoba yang telah ditangkap. Itu dilakukan untuk menyita aset-aset dan uang yang dimiliki dari hasil penjualan narkoba.
Satria menduga bandar narkoba itu masih melakukan pengendalian peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Saat ini, pihaknya telah merampungkan berkasnya, dan mendalami aset apa saja yang dimiliki. “Kita sementara pelajari. Pola penyidikan TPPU ini pula bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab penyimpanan aset dari bandar tersebut rata-rata disimpan di dalam sebuah Bank,” bebernya.

Katanya, biasanya aset berupa uang sengaja disamarkan dengan menggunakan nama orang lain. Padahal uangnya adalah hasil dari penjualan narkoba. Saat ini, Satria mengaku masih melakukan penyidikan pada kasus ini. “Sudah bisa dilakukan TPPU. Tinggal bagaimana kami membuktikannya. Namun masih kami pelajari, karena bandar-bandar ini sangan pintar,”katanya . (ade/b)
