Selain efisien karena tidak memerlukan waktu banyak untuk menentukan hasil, penggunaan e-rekap juga bermanfaat untuk paperless (pengurangan penggunaan kertas). “Kami sudah mantap menerapkan di Pilkada ini. Tapi tidak semua daerah,” tandasnya.
Menanggapi penggunaan e-rekap pada Pilkada 2020, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh. Basri, mengatakan, pada prinsipnya pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi peraturan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Yang penting, setiap partai di TPS harus diberikan rekap data per TPS. “Di manapun dikirim hasil rekap itu, yang utama, partai punya pegangan. Harus ada jaminan bahwa data itu tidak diubah. Nanti, kalau mau komplain karena tidak benar rekapnya, ada pegangan untuk mencocokkan. E-rekap tetap harus didukung dengan data manual,” tutur Basri, Selasa (19/11). (b/uli)
