“Kalau melanggar, otomatis akan mengurangi umur jalan dan berdampak pada kerusakan jalan. Jadi kita harus segera menertibkan kendaraan-kendaraan yang Odol tersebut, ” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah XVIII Sultra, Benny Nurdin Yusuf mengakui bahwa pelanggaran selama ini terjadi karena terkesan ada pembiaran. Olehnya itu sesuai instruksi Menteri Perhubungan terkait Indonesia bebas Odol 2021, maka lembaganya terus melakukan penertiban dan penindakan di Jembatan Timbang. “Perhubungan darat hanya bisa menindak di jembatan timbang, terminal, dan pelabuhan penyeberangan. Kalau di jalan kewenangan pihak Polantas. Kami berharap penindakan secara sinergi dan masif harus dilaksanakan. Di terminal kini tak ada bus yg memuat sepeda motor. Mobil yang naik kapal, maksimal 10 ton. Kita selalu sidak di pelabuhan, “ujar Alumnus Akademi LLAJ tahun 1993 ini. (rah/c)
