
KENDARIPOS.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe siap membantu pemerintah kabupaten (pemkab) Konawe dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Support korps Adhyaksa itu dituangkan lewat penandatanganan nota kesepahaman dan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Konawe dan Kejari Konawe. Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Jaja Raharja dan Kepala BPPRD Konawe Cici Ita Ristianty, serta disaksikan langsung Wakil Bupati (Wabup) Konawe Gusli Topan Sabara.
Kajari Konawe Jaja Raharja mengatakan, ada beberapa prioritas yang akan dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut. Pihaknya bisa melakukan pendampingan kepada pemkab Konawe melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejari Konawe.
“Dalam MoU itu, kita diberi ruang untuk memberikan pelayanan hukum, asupan hukum atau hal lain yang berhubungan dengan perdata dan tata usaha negara. Sebab, selain sebagai jaksa penyidik, penuntut dan pelaksana ketetapan pengadilan, kami juga punya peran sebagai jaksa negara,” ujar Jaja Raharja seusai penandatanganan MoU dengan pemkab Konawe, Rabu (27/11) di Aula Inowa kantor Bupati Konawe.
Jaja Raharja menyebut, penandatanganan nota kesepahaman kemarin merupakan sebuah momen yang berharga. Sebab, itu menjadi kali pertama korps Adhyaksa Konawe menjalin kesepakatan lewat penandatanganan MoU dengan pemkab Konawe. Dirinya yakin, dengan pendampingan yang dilakukan Kejari Konawe, pundi-pundi pemasukan daerah yang berasal dari sektor pajak dan retribusi bisa semakin optimal.
