Jadwalnya akan dimulai pada tanggal 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020 mendatang. “Saat baru satu kandidat yang datang konsultasi terkait syarat dukungan untuk maju melalui jalur perseorangan. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada yang menyerahkan berkas dukungannya, maka bisa dipastikan tak ada yang menggunakan pintu melalui jalur independen tersebut,” papar Anhar, kemarin.
Ia menjelaskan, KPU Koltim telah menetapkan syarat dukungan calon perseorangan. Jumlah dukungan dan persebarannya paling sedikit 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu/pemilihan terakhir yaitu 80.997, dan tersebar di 50 persen lebih jumlah kecamatan. “Di Koltim ada 12 kecamatan. Berarti harus mendapat dukungan warga dari tujuh kecamatan saja,” tandas komisioner KPU Koltim itu. (c/kus)
