Akmal menuturkan, Pilkada memang sudah berjalan asimetris. Namun perlu diperluas guna mengakomodasi kebutuhan daerah yang berbeda-beda. “Jangan membuat aturan itu mudahnya saja, tapi seharusnya bisa mendorong demokrasi hidup sesuai dengan kondisi kedaerahan masing-masing, coba lihat sekarang regulasi Peraturan KPU, Bawaslu-nya sama semua, simetris,” tutur Akmal.
Oleh karena itu, Akmal menyebut Pilkada langsung dengan metode asimetris itu tidak menyamakan kebutuhan masing-masing daerah dalam memilih kepala daerah. Menurutnya, pilkada tersebut berbeda antara daerah kepulauan dengan daratan serta daerah dengan kota. “Bagaimana konsepnya, tunggu saja sedang kami siapkan tidak untuk 2020, tapi sepertinya 2024, karena tahapan sudah mulai,” tukasnya. (jpg)
