
KENDARIPOS.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memusnahkan barang bukti dari 103 perkara pidana umum. Di antaranya, sabu seberat 133,6116 gram senilai Rp 2 miliar yang diamankan dari 22 kasus. Proses pemusnahan digelar pelataran Kejari Muna, kemarin (21/11) dihadiri Bupati Muna Barat LM. Rajiun Tumada serta perwakilan Pemkab Muna dan Buton Utara.
