
KENDARIPOS.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tujuh daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) membutuhkan tambahan anggaran untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 mendatang. Hal ini diketahui setelah adanya surat dari KPU RI tertanggal 28 Oktober 2019 tentang kenaikan honorarium badan Ad Hoc, sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Keuangan (Menkeu) RI nomor S-735/MK.02/2018.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra agar memastikan pemerintah daerah (Pemda) di masing-masing kabupaten penyelenggara Pilkada di Sultra, menindaklanjuti surat KPU RI tersebut. “KPU di daerah sudah berkirim surat ke Pemda untuk dilakukan penambahan anggaran honorarium penyelenggara pemilihan. Dalam waktu dekat, kami akan minta Pak Gubernur agar memastikan Pemda melakukan penyesuaian sebagaimana yang dimaksud. Mengingat kewenangan yang melekat pada gubernur bahwa konsultasi akhir mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu ada pada Pemprov. Sebab, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah diteken sebelum instruksi Menkeu keluar,” ujar Abdul Natsir, kemarin.

