
KENDARIPOS.CO.ID — Aktivitas pertambangan di Sultra belum memberi dampak berarti atas peningkatan kesejahteraan publik. Malah masyarakat buntung akibat pengelolaan tambang tak ramah lingkungan. Pemprov Sultra bakal melakukan evaluasi dokumen perusahaan tambang.
Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra setidaknya, 280 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang resmi. Akan tetapi yang Clean and Clear (CnC) diperkirakan tak lebih dari 50 perusahaan. Mulai tahun 2020, kata dia, tak CnC berarti tak beroperasi. “Walaupun IUP nya resmi kalau bandel tidak kita setujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) itu tadi. Artinya apa, perusahaan tidak bisa jalan,” tuturnya.
