
KENDARIPOS.CO.ID — Setelah dua kali bolak-balik di meja jaksa, berkas Afif Suhasmin, tersangka pembunuh yang menewaskan karyawan TVRI Aditia dinyatakan lengkap alias P21. Penyidik Polres Kendari akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kendari, hari ini (Selasa, red). Perlimpahan tahap dua ini, seiring berakhirnya masa penahanan tersangka yang dilakukan Polres Kendari selama 120 hari.
