KENDARIPOS.CO.ID — Sorotan terhadap Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan bahwa aset First Travel (FT) dirampas negara terus bermunculan. Kali ini disampaikan Komisi VIII DPR. Mereka juga mempertanyakan pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyampaikan, putusan MA merupakan sesuatu yang aneh dan janggal. ”Negara tak dirugikan sepeser pun. Kok malah aset FT dirampas negara,” ujar Ace dalam diskusi di Media Center DPR kemarin. Menurut dia, negara justru lalai dalam pengawasan penyelenggaraan umrah. Seharusnya negara memproteksi calon jamaah umrah. ”Negara seperti ingin cuci tangan,” ungkap politikus Partai Golkar itu.
Sebenarnya, lanjut dia, kasus FT terjadi karena ketidakmampuan negara dalam memantau, mengawasi, dan memberikan perlindungan terhadap warga yang ingin melaksanakan umrah. Komisi VIII sudah beberapa kali memanggil para pejabat Kemenag. Saat itu belum ada aturan secara khusus terkait dengan penyelenggaraan umrah, termasuk First Travel atau travel-travel lainnya.
