
KENDARIPOS.CO.ID — Usulan revisi Undang-Undang Pilkada dan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan kajian. Lembaga pengawas pemilu yakin, jika hakim MK akan meminta pandangan Bawaslu terkait usulan revisi tersebut.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran (ATP3) Bawaslu akan melakukan kajian mendalam terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau biasa disebut UU Pilkada.
