KENDARIPOS.CO.ID — Enam oknum polisi yang diduga membawa senjata api saat pengamanan aksi demonstrasi, 26 September lalu terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Mereka adalah DK, MAP, FS, MI, MA dan H. Pada putusan sidang disiplin Polri di Provost Polda Sultra, mereka divonis kurungan penjara selama 21 hari di sel Provost Polda Sultra.
Selain itu, juga dikenakan sanksi teguran tertulis, penundaan naik pangkat, penundaan gaji, dan penundaan pendidikan selama setahun.
