
KENDARIPOS.CO.ID — AD, pemuda di Kabupaten Muna tak bisa berkutik. Ia diringkus aparat Polres Muna, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (21/10). Pelaku melampiaskan libido kepada Bunga (nama disamarkan) di Pasar Napalakura, Kecamatan Napabalano pada Minggu (20/10) lalu sekira pukul 20.00 Wita.
Kapolres Muna, AKBP Deby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP. Muh. Ogen Sairi mengatakan, AD dalam keadaan mabuk mendatangi korban dengan maksud mengajak korban pergi ke pasar. Awalnya korban menolak namun pelaku terus memaksa korban. Sehingga korban akhirnya menyahuti permintaan pelaku.
