
KENDARIPOS.CO.ID — Pembangunan semakin cepat, rumah, gedung, dan rumah sakit sudah banyak terbangun di Kota Kendari. Hal itu searah dengan tingkat kepadatan penduduk, dan kewaspadaan akan kerusakan lingkungan yang juga semakin tinggi. Nah, salah satu yang patut diwaspadai yakni apabila ada rumah sakit (RS) ataupun klinik yang tidak layak beroperasi, karena tidak memiliki penyaringan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pasalnya, tak hanya merusak lingkungan, limbah B3 juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitarnya.
Kepala Seksi Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kendari, Ishak Bafadal menjelaskan, limbah B3 ada dua jenis, padat dan cair. Untuk LB3 padat wajib memiliki penyimpanan sementara, dan harus bekerjasama dengan pengangkut. Nah, untuk limbah B3 cair, harus dikelola melalui penyaringan pembuamgan air limbah, maka setiap rumah sakit dan klinik wajib punya treatment air limbah, karena setiap hari menghasilkan limbah B3 cair.
