Kapolsek Poasia, AKP Slamet Budiyono, berkas penyidikan tersangka saat ini sedang dirampungkan. Berkas penyidikan sudah memasuki tahap satu, artinya berita aacara pemeriksaan sudah dituntaskan.
Katanya, tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Sebab perbuatannya cukup sadis dengan menikam kekasihnya belasan kali hingga sekarat di rumah sakit. Selain pasal 351, pelaku juga dijerat pasal 351 ayat 2. “Jika berkas telah lengkap maka akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Kendari.
Untuk diketahui, Risman sebelumnya dibekuk di kediamannya di Kecamatan Landono Kabupaten Konawe Selatan, setelah tiga hari menjadi buronan polisi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa badik yang digunakan pelaku saat menganiaya kekasihnya. (ade/c)
