KENDARIPOS.CO.ID — Pelayanan publik di Pemkot Kendari terus dibenahi. Tim sapu bersih (Saber) Pungli yang dibentuk Pemkot akan fokus memantau oknum aparatur sipil negara (ASN) yang memberikan layanan di kelurahan, kecamatan dan sekolah. Sanksi pidana dan pemecatan menanti abdi negara penerima suap.

Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Hj. Nahwa Umar menegaskan seluruh ASN, khususnya di bidang pelayanan, supaya tidak lagi melakukan pungli. “Kalaupun ada yang memberi, kita tidak boleh menerima. Kalau terjadi pungli, maka pemberi dan penerima harus menerima sanksi tegas, karena pungli merupakan bentuk korupsi yang tidak langsung dirasakan dampaknya, namun meresahkan masyarakat,” ungkapnya saat rapat koordinasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di Kantor Inspektorat Kota Kendari, Selasa (29/10).
Ia mencontohkan, dulu pungli dianggap hal yang normal, dengan alasan uang capek, uang bensin dan sebagainya. Sehingga sangat menyuburkan praktik ini. Padahal petugas khusus layanan publik telah ditunjuk dan diberikan tunjangan untuk bekerja.
