
KENDARIPOS.CO.ID — Presiden Joko Widodo hingga kini belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala negara tidak akan terburu-buru mengambil kebijakan sembari menunggu hasil putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu ini membuat posisi pemerintah serba salah.
“Presiden tidak tergesa-dalam mengambil sebuah keputusan. Tolong beri waktu dan ruang. Insya Allah tidak akan ada masalah,” ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang komunikasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin di Jakarta, Jumat (4/10).
Menurutnya, demonstrasi besar-besaran terjadi karena ada keinginan menghukum pejabat yang mengkapitalisasi pangkat dan jabatan untuk memperkaya diri dengan cara merampok harta negara. “Karena itu, sejak awal Presiden menegaskan kalau revisi UU Nomor 30 tahun 2002 itu adalah momentum memperkuat KPK. Pintu gerbang dari sebuah pemberontakan besar itu adalah korupsi. Presiden meminta agar KPK harus memiliki asas kepastian hukum, asas manfaat, dan asas keadilan,” paparnya.
