
KENDARIPOS.CO.ID — Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi bersama pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sudah dilakukan awal bulan ini. Hasilnya, biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Wakatobi tahun 2020 mendatang akan menghabiskan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) hingga Rp 38,5 miliar.
Bupati Wakatobi, H. Arhawi, mengungkapkan, sebelum pengalokasian anggaran untuk kedua lembaga penyelenggara Pemilu dilakukan, pihaknya sudah melakukan kajian dan pertimbangan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Karena penandatanganan NPHD sudah dilakukan, maka kedua penyelenggara Pemilu di Wakatobi telah sepakat jika tahapan Pilkada tahun 2020 sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya, kemarin.
