
KENDARIPOS.CO.ID — Sepanjang tahun 2019 ini, Inspektorat Kabupaten Wakatobi telah menerima sebanyak 15 aduan dari masyarakat. Belasan aduan ini mengenai dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejumlah desa di Wakatobi. Dari banyaknya aduan ini, dua diantaranya telah ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi untuk disidik.
Inspektur Wakatobi, Nur Saleh menyebut setelah tim auditor dari pihaknya melakukan pengawasan di lapangan pada 75 desa di Wakatobi, memang ada beberapa temuan pada sejumlah desa. Sehingga ada rekomendasi untuk melakukan pengembalian selama 60 hari. Sayangnya, ia belum mau membeberkan nama-nama desa tersebut.
“Nah jika tidak ditepati hingga ambang batas maka temuan itu akan ditindaklanjuti . Maka temuan ini dianggap sesuai dan rekomendasi. Dan semua aduan itu sudah kita tindaklanjuti. Dua diantaranya sudah masuk di Kejari Wakatobi guna disidik,” tandanya.
