KENDARIPOS.CO.ID — Kasus korupsi yang menyeret aparatur sipil negara (ASN) Pemprov berujung pemecatan. Setidaknya, sepanjang tahun 2018-2019, Pemprov telah memecat 17 ASN koruptor. Mereka diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar aturan kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sultra, La Ode Mustari mengatakan pemecatan 17 ASN akibat tindakan rasuah yang mereka lakukan. Sebab kasus korupsi sangat merugikan daerah. “Jadi sanksinya juga harus siap diberhentikan dengan tidak hormat, ” kata Mustari.

Terkait ASN asal instansi apa saja yang dipecat, ia tidak dapat berkomentar banyak. Namun yang pasti, kata dia, setiap pemecatan yang dilakukan telah berdasarkan hasil putusan ingkrah pengadilan. Jika dalam kasus yang dituding kepada para ASN belum ingkrah, maka pihaknya juga tidak memproses pemecatanya.
“Jika sudah ada putusan ingkrah Pengadilan, maka kita akan proses pemecatanya. Bahkan akan langsung kita usulkan pemberhentiannya secara tidak hormat kepada Gubernur, ” beber mantan Pj bupati Buton Selatan itu.
