
KENDARIPOS.CO.ID — Sejumlah Rumah Dinas milik Pemprov Sultra masih ditempati pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Meski begitu, Pemprov belum melakukan upaya penyitaan, sekalipun telah didampingi KPK untuk menyelamatkan aset daerah.
Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas mengatakan KPK mengimbau pejabat yang akan pensiun itu harus ada bebas aset. Pemprov diminya untuk tidak membayar uang penisun, bila tidak memiliki surat bebas aset itu. “Jadi prinsipnya KPK sangat mensupport dan siap memberikan pendampingan untuk menyelesaikan aset-aset Pemda Sultra yang bermaslah,” ungkap pasangan Ali Mazi itu.
Ia tidak memungkiri bila ada beberapa rumah dinas yang belum ditarik. Sebab ada aturan yang memungkinkan, rumah dinas ditempati pensiunan ASN sepanjang belum memiliki rumah pribadi. Apalagi, mereka masih punya hak atas rumah itu, terutama bila belum memiliki rumah.
