
KENDARIPOS.CO.ID — Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang beromzet dibawah Rp 4,8 miliar setahun. Dengan jumlah omset itu, para pelaku UMKM berhak mendapatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen. Hal itu ungkapkan Joko Ruhutomo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Senin (30/9).
“Sebenarnya bukannya hanya UMKM saja, termasuk juga perusahaan yang omsetnya masih dibawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun wajib mendaptkan tarif pajak 0,5 persen,” ungkapnya.
