KENDARIPOS.CO.ID — Pembayaran pajak secara online resmi diberlakukan. Pemasangan alat perekam ini dipimpin Wakil Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin di di Cafe & Resto Hotel Sutan Raja. Penerapan program merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendongkrak penerimaan daerah.
Wabup Kolaka, Muhammad Jayadin mengapresiasi pemasangan alat perekam pembayaran pajak online tersebut. Ia berharap, dengan adanya alat tersebut maka terjadi peningkatan yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) khususnya pajak terhadap hotel, restaurant dan rumah makan. “Alat ini sangat membantu dan akan membawa manfaat besar bagi Kabupaten Kolaka. Untuk itu, kami minta kepada pengusaha lain yang usahanya akan dipasangi alat ini agar tidak melakukan penolakan,” tutur Jayadin.

Plt Kepala Bapenda Kolaka, Hj Andi Tenri Gau mengatakan penerapan alat perekam pajak online meningkatkan PAD. Di mana alat ini akan dipasang di sejumlah hotel, restoran, rumah makan dan cafe. Alat perekam pajak sistem online sesuai supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Penerapan pajak online ini adalah salah satu upaya optimalisasi pendapatan daerah dari pajak makanan dan minuman. Sehingga dalam menerapkan alat ini maka realisasi pendapatan seyogyanya dapat meningkat,” katanya.
Tenri mengungkapkan, ada beberapa hal yang bisa meningkatkan pajak diantaranya pajak hotel, restoran dan penerangan jalan. Adapun upaya yang dilakukan untuk optimalisasi pendapatan yaitu metode kerja, sosialisasi, pengawasan dan penindakan. “Sesuai arahan dan petunjuk Korsupgah KPK RI, untuk mengoptimalkan penggunaan alat perekam online, dalam kurun waktu dua bulan terjadi peningkatan pendapatan,” imbuhnya. (b/fad)
