
epala OJK Sultra, M. Fredly Nasution (baju biru) saat memberikan pemaparan dalam acara coffe morning jelang pelaksanaan Bulan Inklusi Keuangan Oktober ini.
KENDARIPOS.CO.ID — Dalam meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak konsumen, khususnya di era digitalisasi yang semakin canggih dan kompleks saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan upaya pelayanan konsumen melalui Kontak OJK 157. Kepala OJK Sultra, M. Fredly Nasution mengungkapkan,sejak 2013, OJK memberikan tiga jenis layanan terkait dengan produk dan layanan di sektor keuangan, yaitu layanan penerimaan informasi (laporan), layanan pemberian informasi (pertanyaan) dan layanan penanganan pengaduan.
