
KENDARIPOS.CO.ID — Untuk memudahkan layanan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) akan menyatukan kantor pelayanan publik. Badan Penanaman Modal Pelayanan Daerah Terpadu Satu Pintu (BPMD-PTSP) yang selama ini terpisah dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan pelayanan lainnya akan disatukan. Pembangunan gedung kantor layanan publik telah dimulai tahun 2019. Untuk tahap awal, Pemkab mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliar
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kolut, Mukramin mengatakan jika pembangunan kantor tersebut nantinya akan disatukan dengan beberapa organisasi perangkat kerja yang berkaitan dengan pelayanan publik semisal Pelayananan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Capil, Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan lainnya. Pendanaan senilai Rp 6 miliar tersebut terpilah pada dua tahun penganggaran. “Bertahap karena terbatas anggaran. Yang jelas kita upayakan rampung tahun depan,”ucapnya, Rabu (9/10).
