
KENDARIPOS.CO.ID — Setelah dibebastugaskan, enam oknum polisi yang bertugas di Polda Sultra akan jalani sidang etik. Mereka diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat bertugas melakukan pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa menolak RUU kontroversi, 26 September lalu. Enam oknum itu adalah DK, GM, MI, MA, H dan E.
“Mereka telah menjadi terperiksa dalam pelanggaran disiplin. Untuk mengadili etik mereka, dalam waktu dekat keenam anggota ini akan segera menjalani sidang etik di Polda Sultra,” tutur Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt saat ditemui di Polda Sultra, kemarin.
