
KENDARIPOS.CO.ID — Polri melarang aksi demonstrasi jelang pelantikan Presiden dan wakil Presiden terpilih, Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Gedung DPR/MPR RI, pada Minggu (20/10). Larang demo tersebut terhitung mulai tanggal 15 Oktober hingga 20 Oktober 2019.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane protes dengan larangan tersebut. Menurut Neta, tak ada alasan bagi polisi untuk melarang masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Terlebih, UU menjamin hak warga negara untuk menyampaikan aspirasinya.
“Tidak ada alasan melarang aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasinya. Terpenting, dalam kegiatan itu masyarakat harus menaati berbagai ketentuan, seperti harus menyampaikan pemberitahuan ke pihak kepolisian, selesai sesuai batas waktu hingga pukul 18.00, dan tidak menggangu kepentingan masyarakat luas,” kata Neta saat dihubungi Fajar Indonesia Network, Selasa (15/10).
Neta menyampaikan, seluruh proses aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi itu memiliki regulasi dan diatur dalam undang-undang. Artinya, masyarakat dilindungi UU menyampaikan aspirasi dan tugas aparat polisi mengawal aksi penyampaian aspirasi tersebut.
