
KENDARIPOS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian dana dari dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pengembalian dana tersebut terkait kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2017-2018 yang menjerat Anggota IV BPK Rizal Djalil.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dana yang dikembalikan kedua pegawai BPK tersebut berjumlah Rp.700 juta. Febri menyatakan, kedua pegawai tersebut diduga sebelumnya sudah menerima sejumlah uang terkait proyek SPAM.
“Kami mengidentifikasi sudah ada proses pengembalian uang oleh dua pegawai BPK RI yang sebelumnya sudah menerima sejumlah uang terkait dengan proyek SPAM ini,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/10).
Febri menyatakan, KPK menduga sumber uang tersebut berasal dari PT Wijaya Kusuma Emindo, kontraktor proyek SPAM di sejumlah daerah, dan diterima melalui perantara pihak lain. Uang tersebut, beber Febri, telah disita dan dimasukkan ke dalam berkas perkara.
