
KENDARIPOS.CO.ID — Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah jatuh tempo sejak 30 September. Pemkot Kendari melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) merilis angka capaian PBB sampai jatuh tempo itu sebesar Rp 13 miliar. Sementara, BPPRD memasang target sesuai potensi PBB tahun ini yakni Rp 18 miliar. Itu artinya masih ada tunggakan Rp 5 miliar dari kantong para wajib pajak.
Plt. Kepala BPPRD Kota Kendari, Drs. Sapri mengatakan, meski belum memenuhi target, realisasi PBB hingga September ini cukup meyakinkan. Sebab naik 11 persen jika dibandingkan capaian tahun 2018 di bulan yang sama. “Tahun lalu saat jatuh tempo realisasinya Rp 11 miliar. Tahun ini Rp 13 miliar. Padahal targetnya masih sama,” jelasnya.
