
KENDARIPOS.CO.ID — Dalam urusan seleksi calon pejabat, Pj.Sekprov Sultra, La Ode Mustari sudah tidak layak. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam suratnya sudah memberi sanksi kepada La Ode Mustari.
Sanksi kepada La Ode Mustari itu tertuang dalam surat yang diteken Ketua KASN, Sofian Effendi, beberapa waktu lalu.
KASN memberi sanksi berupa larangan menjadi panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama selama dua tahun. “Karena melanggar kode etik dan kode perilaku panitia seleksi JPT,” ujar Sofian Effendi dalam suratnya yang ditujukan kepada salah satu kepala daerah di Sultra.
