
KENDARIPOS.CO.ID — Pembayaran ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan jalan wisata Kendari-Toronipa, Konawe segera dilakukan. Tahap awal sebanyak 39 bidang tanah akan dibebaskan dengan harga bervariasi, mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Pembebasan lahan kini masuk proses administrasi keuangan. Pemprov telah menyiapkan anggaran ganti rugi lahan untuk tahap pertama Rp 30 miliar.
