
KENDARIPOS.CO.ID — Upaya penguasaan lahan kawasan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) belum berhasil. Jalan persuasif pengosongan kawasan itu dari aktivitas pelaku usaha, masih kandas. Kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra akan membayar ganti rugi lahan yang diklaim milik warga. Hanya saja masih menunggu anggaran, sebab duit pembayaran ganti rugi baru dianggarkan dalam APBD 2020 mendatang.
Informasi itu disampaikan Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas. Katanya, saat ini, pembayaran ganti rugi lahan tinggal menunggu aggaran. “Kemarin kita belum sempat alokasikan dana dalam APBD perubahan. Tapi insyaAllah di APBD 2020 sudah dianggarkan. Namun untuk nominalnya nanti disesuaikan dengan data yang masuk. Itu yang akan kita bayarkan,”jelasnya.
Mantan bupati Konawe dua periode itu mengungkapkan, persoalan ganti rugi telah disampaikan kepada pihak-pihak yang masih memiliki hak atas tanah di kawasan P2ID. Mereka diminta bersabar, usulan anggaran bayar ganti rugi sempat diusul dalam perubahan anggaran 2019. Tapi karena ada kepentingan lebih prioritas makanya tidak dimasukkan.
