
KENDARIPOS.CO.ID — Sektor pertambangan belum berkontribusi berarti dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dari 245 pemilik izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Sultra, belum sepenuhnya membayar royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Faktanya, selama sepuluh tahun, Pemprov baru menerima royalti sebesar Rp 71 miliar dari perusahaan tambang yang beroperasi di Bumi Anoa, tunggakan menembus Rp 230 miliar.
