KENDARIPOS.CO.ID — Jajaran Satuan Narkoba Polres Konsel mengamankan enam warga di sebuah bangsal di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Selasa (22/10). Dari enam orang, dua di antaranya bernama Aris (31) dan Rivaldi (21) ditetapkan tersangka pengedar sabu, empat masih sebatas saksi.
Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Muhamad Salman, SH SIK mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal adanya informasi bahwa ada transaksi narkoba. Sekra pukul 10:00 Wita, Selasa (22/10) ada informasi tentang transaksi narkoba di Kendari, target mengarah ke Konsel.
“Sempat kita tunggu di Gunung Abari Desa Anduna Kecamatan Laeya, namun kedua tersangka ini melaju cepat mengarah ke Tinanggea. Polisi melakukan pengejaran dan membuntuti mereka ,” jelasnya saat konferensi pers, kemarin.

