
KENDARIPOS.CO.ID — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, periode 2019-2024 sudah punya tugas yang menanti. Sejawat mereka sebelumnya meninggalkan diantaranya dua rancangan peraturan daerah (Perda) yang belum disahkan. Pemkab Muna meminta Raperda tentang lembaga adat dan pariwisata segera dibahas dan ditetapkan.
