
KENDARIPOS.CO.ID — Pembangunan bandar udara dan pelabuhan kontainer di Kolaka Utara (Kolut) tinggal menunggu waktu. Saat ini, dokumen yang menjadi syarat dimulainya pembangunan mega proyek ini terus dilengkapi. Khusus bandar udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahkan telah memberi “lampu hijau”. Hanya saja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut diminta segera mensertifikatkan lahan untuk dihibahkan ke pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kolut, Junus mengatakan dokumen rencana pembangunan bandara sudah lengkap. Kemenhub telah meminta agar lahan tersebut dibebaskan, disertifikatkan dan dihibahkan ke pusat sebagai syarat. “Sudah musyawarah dan masyarakat sepakat. Selanjutnya akan diukur dan disertifikatkan oleh BPN dan ditindaklanjuti avrisal terkait patokan harga tanah yang akan dibebaskan,” ucapnya, Rabu (23/10).
Soal harga, pemerintah tetap berpatokan pada tim appraisal. Nantinya, tim independen ini akan melakukan penilaian yang merujukan pada NJOP dan lainnya. Ia memastikan informasi bahwa warga bisa mematok harga sendiri sangat keliru. “Di mana-mana kalau persoalan pembebasan lahan pasti seperti ini. Padahal untuk jual beli antara masyarakat-pemerintah atau masyarakat ke swasta itu berbeda,” tuturnya.
Prosedur penilaian tanah khususnya untuk kepentingan umum diatur dalam UU nomor 2 tahun 2012. Penjelasan mengenai penyelenggaraan tanah bagi pembangunan disebutkan pula pada Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012. Adapun petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 5 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah.
